RSS

Contoh Kasus Cracking

Kategoti Cracking

            JAKARTA, KabarKampus - Wildan Yani S. Hari, pembobol situs presidensby.info terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Pemuda 22 tahun itu diciduk aparat kepolisian di sebuah warnet tempatnya bekerja di Jember, Jawa Timur pada 25 Januari 2013 lalu. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan Wildan melanggar Undang-undang ITE dan Telekomunikasi.“Dia tidak akan dilepaskan. Ancamannya lima tahun lebih,” kata Sutarman kepada wartawan, (30/01/2013).
            Menurut Sutarman, saat ini Wildan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sutarman mengungkapkan, setelah aparat kepolisian memeriksa, terdapat lebih dari 5000 website yang dihacker Wildan. “Wildan melakukannya sendiri tanpa bantuan tim,” jelasnya. Saat ini belum diketahui kondisi Wildan lebih lanjut  di Bareskrim Mabes Polri. Saat KabarKampus mencoba menghubungi Bareskrim dan Humas Polri sore dan malam tadi. Pihak Bareskrim dan Humas Polri belum memberikan jawaban.
            Wildan lahir di Jember, 18 juni 1992. Ia adalah lulusan SMK Teknologi Balung Jurusan Pembangunan. Sehari-hari, Wildan bekerja sebagai penjaga warnet. Wildan dibekuk di Warung Internet Surya.Com, Jl. Letjend Suprapto no. 169 Kebonsari Jember, Jumat malam, (25/01/2013). Wildan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah melakukan pengalihan DNS pada situs presidenSBY.info.
            Saat ini penghuni dunia maya sedang menggalang solidaritas agar Wildan dibebaskan. Salah satu bentuk aksi solidaritas yang dilakukan sejumlah hadcker dengan melakukan “defacing” terhadap situs-situs pemerintah Indonesia. Hacker anonymous dengan kode serangan #opfreewildan #fightforfreedom paling gencar melumpuhkan situs-situs pemerintah Indonesia.
            Atas aksi “mengkudeta” situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 Januari 2013 #opfreewildan lulusan SMK tersebut diancam dengan pasal 35 UU ITE No. 11/2008. Ia bisa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar. Pemerintah Indonesia tidak terima situs “paduka”  www.presidensby.info diganggu oleh siapa pun. Lantas tim anggota polisi dunia maya Republik Indonesia melacak pelaku. Tim ini juga dibantu oleh unit ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Kominfo.
            Jemberhacker Team yang mengalihkan ip-nya ke luar Indonesia terlacak. Ia pun ditangkap. Mendengar Jemberhacker Team akan dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar, hacker bergerak. Bukannya ditentang malah mendapat dukungan dari ribuan anak muda yang salut terhadap Jemberhacker Team. Pengamatan KabarKampus di twitter dari Selasa malam (29/01/2013), hampir seluruhnya mendukung hacker anonymous untuk mengacak situs-situs pemerintah Indonesia. Alasannya satu, keadilan.


            Para penghuni twitterland ngga setuju kalau si peretas situs Presiden SBY dihukum 12 tahun sementara koruptor 5 tahun penjara. Bahkan ada yang menambahkan, Rasyid Rajasa yang telah mengakibatkan 2 nyawa melayang, masih bebas. Detikinet menuliskan pendapat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dihukum. “Ini tidak karena situs Presiden, tetapi terhadap pelanggaran apapun yang serupa,” kata Gatot.