Kategoti Cracking
JAKARTA,
KabarKampus - Wildan
Yani S. Hari, pembobol situs presidensby.info terancam hukuman lebih dari 5
tahun penjara. Pemuda 22 tahun itu diciduk aparat kepolisian di sebuah warnet
tempatnya bekerja di Jember, Jawa Timur pada 25 Januari 2013 lalu. Kepala Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan
Wildan melanggar Undang-undang ITE dan Telekomunikasi.“Dia tidak akan
dilepaskan. Ancamannya lima tahun lebih,” kata Sutarman kepada wartawan,
(30/01/2013).
Menurut Sutarman, saat ini Wildan
ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sutarman mengungkapkan, setelah
aparat kepolisian memeriksa, terdapat lebih dari 5000 website yang dihacker
Wildan. “Wildan melakukannya sendiri tanpa bantuan tim,” jelasnya. Saat ini
belum diketahui kondisi Wildan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri.
Saat KabarKampus mencoba menghubungi Bareskrim dan Humas Polri sore dan malam
tadi. Pihak Bareskrim dan Humas Polri belum memberikan jawaban.
Wildan lahir di Jember, 18 juni
1992. Ia adalah lulusan SMK Teknologi Balung Jurusan Pembangunan. Sehari-hari,
Wildan bekerja sebagai penjaga warnet. Wildan dibekuk di Warung Internet
Surya.Com, Jl. Letjend Suprapto no. 169 Kebonsari Jember, Jumat malam,
(25/01/2013). Wildan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik setelah melakukan pengalihan DNS pada situs presidenSBY.info.
Saat ini penghuni dunia maya sedang
menggalang solidaritas agar Wildan dibebaskan. Salah satu bentuk aksi
solidaritas yang dilakukan sejumlah hadcker dengan melakukan “defacing”
terhadap situs-situs pemerintah Indonesia. Hacker anonymous dengan kode
serangan #opfreewildan #fightforfreedom paling gencar melumpuhkan situs-situs
pemerintah Indonesia.
Atas aksi “mengkudeta” situs
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 Januari 2013 #opfreewildan
lulusan SMK tersebut diancam dengan pasal 35 UU ITE No. 11/2008. Ia bisa
dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar. Pemerintah Indonesia tidak
terima situs “paduka” www.presidensby.info diganggu oleh siapa pun. Lantas tim
anggota polisi dunia maya Republik Indonesia melacak pelaku. Tim ini juga
dibantu oleh unit ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on
Internet Infrastructure) Kominfo.
Jemberhacker Team yang mengalihkan
ip-nya ke luar Indonesia terlacak. Ia pun ditangkap. Mendengar Jemberhacker
Team akan dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar, hacker bergerak. Bukannya
ditentang malah mendapat dukungan dari ribuan anak muda yang salut terhadap
Jemberhacker Team. Pengamatan KabarKampus di twitter dari Selasa malam
(29/01/2013), hampir seluruhnya mendukung hacker anonymous untuk mengacak
situs-situs pemerintah Indonesia. Alasannya satu, keadilan.
Para penghuni twitterland ngga
setuju kalau si peretas situs Presiden SBY dihukum 12 tahun sementara koruptor
5 tahun penjara. Bahkan ada yang menambahkan, Rasyid Rajasa yang telah
mengakibatkan 2 nyawa melayang, masih bebas. Detikinet menuliskan pendapat
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot
S Dewa Broto, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dihukum. “Ini tidak
karena situs Presiden, tetapi terhadap pelanggaran apapun yang serupa,” kata Gatot.

