Cyberlaw Di
Indonesia
Sejak satu
dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti
itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini
adalah beberapa kategori kasus cybercrime
yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27
sampai dengan Pasal 35):
A. Pasal 27 Illegal
Contents
1)
Muatan yang
melanggar kesusilaan (Pornograph)
2)
Muatan
perjudian ( Computer-related betting)
3)
Muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik
4)
Muatan
pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
B.
Pasal
28 Illegal Contents
1)
Berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. (Service Offered fraud)
2)
Informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
C.
Pasal
29 Illegal Contents
1)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
2) Kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
D.
Pasal
30 Illegal Access
1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3) Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
E.
Pasal
31 Illegal Interception
1)
Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
F. Pasal 32 Data Leakage
and Espionag
Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
G. Pasal 33 System
Interferenc
Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
H. Pasal 34 Misuse Of
Device
Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
I.
Pasal
35 Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.

