RSS

Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber

           Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.        Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.        Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.        Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)

            Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1.        Subjective territoriality
2.        Objective territoriality
3.        Nationality
4.        Passive nationality
5.        Protective principle
6.        Universality