Dalam ruang siber pelaku pelanggaran
seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak
memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.
Yurisdiksi untuk menetapkan
undang-undang (the jurisdiction to
prescribe)
2.
Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.
Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1.
Subjective
territoriality
2.
Objective
territoriality
3.
Nationality
4.
Passive nationality
5.
Protective principle
6.
Universality

