Kategori Illegal content
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 7
kasus kejahatan maya (cyber crime), sepanjang Januari-Maret 2013 dan
mengamankan 8 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackbmarketcelluler008.com.
"Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pekakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator wensitenya. dari pengakuan ES ini kita tangka seorang laki-laki inisial BP (30)," jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackbmarketcelluler008.com.
"Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pekakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator wensitenya. dari pengakuan ES ini kita tangka seorang laki-laki inisial BP (30)," jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.

